Untuk melengkapi materi Ibu Profesional, agar keprofesionalan
yang sedang saya bangun tidak menyalahi syariat yang sudah Alloh siapkan untuk para
muslimah, maka di bawah ini akan saya tuliskan beberapa dalil syariat tentang
peran istri dan/atau ibu. Namun sebelum melangkah lebih jauh, maka untuk
pembukaan akan saya tuliskan secara singkat terlebih dahulu tujuan pernikahan
bagi pasangan muslim. Dalam hal ini, maka akan dijadikan indikator atau tolak
ukur apakah jalan berkeluarga yang sedang kita tempuh masih on the right track sesuai tujuan
pensyariatan pernikahan.
TUJUAN PERNIKAHAN DALAM
ISLAM:
1.
Menyempurnakan Separuh Agama
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh
agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.”
(HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani
dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625)
2.
Menjalankan Sunnah Rasulillah Shalallahu ‘Alayhi
wa Sallam
“Nikah
itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !” (HR.
Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
“Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu :
berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi)
3.
Mendapatkan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
Sakinah, mawaddah, dan
rahmah secara sederhana saya artikan sebagai rasa tenteram dan tenang dalam
hati, rasa saling mengasihi yang tulus, kebahagiaan yang membuahkan kesyukuran,
dan saling berpegang menguatkan kesabaran dalam menghadapi berbagai ujian
hidup. Suami-istri adalah penjaga aib masing-masing pasangannya, sekaligus juga
sebagai motivator dan juga auditor agar pasangan dapat menihilkan aibnya
menjadi manusia yang lebih baik lagi.
“Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.“
(QS. Ar-Ruum : 21)
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak,
kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan
hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
(QS. Ali Imran : 14)
“Dan orang-orang yang
berkata: "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati
(kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Al-Furqaan : 74)
“...Mereka (istri) adalah pakaian bagimu,
dan kamupun adalah pakaian bagi mereka..”
(QS.
Al-Baqoroh :187)
“Empat hal yang
merupakan kebahagiaan: isteri yang shalihah, tempat tinggal
yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman.
Dan empat hal yang merupakan kesengsaraan; tetangga yang jahat, isteri yang
buruk, tempat tinggal yang sempit, dan kendaraan yang jelek.” [Hadits shahih:
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 4021 -at-Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih
Ibni Hibban) dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash secara marfu’. Lihat Silsilah
ash-Shahiihah (no. 282)]
4.
Menjaga Kemaluan dan Pandangan
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian
berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji
(kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum
(puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (Diriwayatkan oleh
Ahmad (I/424, 425, 432), al-Bukhari (no. 1905, 5065, 5066), Muslim (no. 1400),
at-Tirmidzi (no. 1081), an-Nasa-i (VI/56, 57), ad-Darimi (II/132) dan
al-Baihaqi (VII/ 77), dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu)
5.
Menegakkan Hukum Allah sebagai Pilar Rumah
Tangga
Syariat atau hukum Allah
harus menjadi pilar keluarga muslim. Sehingga di dalam keluarga itu, yang
menjadi sumber rujukan segala tindakannya adalah Al-Quran dan Sunnah. Apabila
ada salah satu pasangan yang mulai bergeser langkahnya mengikuti
pemikiran-pemikiran yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat, maka
kewajiban pasangannya untuk kembali menggandeng tangannya dengan segala daya
upaya, agar mereka dapat seiring sejalan lagi. Namun, jika segala daya sudah
dikerahkan dan tidak ada perbaikan, maka perceraian dalam hal ini dapat
dibenarkan.
“Thalaq (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah
itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal
bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka,
kecuali keduanya (suami dan isteri) khawatir
tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya
tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus
dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka
janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka
itulah orang-orang zhalim.” (QS. Al-Baqarah : 229)
“Kemudian jika dia (suami) menceraikannya (setelah
thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia
menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu
menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas
isteri) untuk menikah kembali jika
keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang
berpengetahuan.” (QS. Al-Baqarah : 230)
6. Ibadah yang Mendatangkan Pahala
“… Seseorang di antara kalian ber-jima’
dengan isterinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para
Shahabat keheranan) lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari
kita melampiaskan syahwatnya terhadap isterinya akan mendapat pahala?” Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika ia
(seorang suami) bersetubuh dengan selain isterinya, bukankah ia berdosa? Begitu
pula jika ia bersetubuh dengan isterinya
(di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala.” [Hadits shahih:
Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1006), al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad (no.
227), Ahmad (V/167, 168), Ibnu Hibban (no. 4155 -at-Ta’liiqatul Hisaan) dan
al-Baihaqi (IV/188), dari Abu Dzarr radhiyallaahu ‘anhu]
“Apabila seorang muslim memberi nafkah kepada keluarganya dan dia mengharapkan pahala dengannya maka nafkah tadi teranggap sebagai sedekahnya.” (HR. al-Bukhari no. 55, 4006, 5351 dan Muslim no. 1002)
“Apabila seorang muslim memberi nafkah kepada keluarganya dan dia mengharapkan pahala dengannya maka nafkah tadi teranggap sebagai sedekahnya.” (HR. al-Bukhari no. 55, 4006, 5351 dan Muslim no. 1002)
“Apa pun yang engkau nafkahkan maka itu teranggap sebagai sedekah bagimu sampai
suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.” (HR. al-Bukhari no. 5354 dan
Muslim no. 1628)
“Satu dinar yang engkau
belanjakan di jalan Allah subhanahu wa ta’ala, satu dinar yang engkau keluarkan
untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada seorang
miskin dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya dari semua
nafkah tersebut adalah satu dinar yang
engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim no. 995)
7. Memperoleh
Keturunan yang Shalih
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau
isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan
anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik.
Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An-Nahl : 72)
“…Dan carilah
apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” (QS. Al-Baqarah :
187)
Abu Hurairah, Ibnu
‘Abbas dan Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhum, juga Imam-Imam lain dari
kalangan Tabi’in menafsirkan ayat di atas dengan anak.
Tujuan-tujuan pernikahan tersebut harus kita evaluasi
secara berkala (tentu saja setelah dijabarkan dengan berbagai rincian
tindakan), apakah pernikahan dan keluarga kita berjalan selaras dengan
tujuan-tujuan itu? Kalau belum atau melenceng, salahnya dimana? Kedepannya
harus bagaimana? Itu PR rutin sepanjang pernikahan kita lah yaa.. ^^
Nah setelah kita sudah firm dengan tujuan pernikahan kita, kita lanjut ke pertanyaan
selanjutnya. Untuk dapat mewujudkan tujuan pernikahan sebagaimana tersebut di
atas, apa tugas yang harus kita lakukan sebagai istri dan/atau ibu? Sengaja
saya tidak menuliskan tugas suami disini, karena saya ingin fokus kepada
kewajiban saya dulu. Kan hak datangnya setelah kewajiban kita tertunaikan
bukan? :D
TUGAS SEORANG ISTRI/IBU:
1.
Memperlakukan Suami Sebagai Seorang Pemimpin
yang Ditaati
Dalam hal ini kita harus
menempatkan diri kita sebagai anak buah yang patuh terhadap pemimpinnya. Apa
saja yang diperintahkan suami kepada kita, maka kita harus sami’na wa athna
melaksanakannya. Asal bukan pada hal-hal yang dilarang oleh Allah tentu saja.
Pun meski itu berat sekali kita rasakan. Karena inilah jalan surga kita, para
istri. Karena suami adalah seorang pemimpin, maka kita pun punya adab untuk
memperlakukannya (semoga kapan-kapan bisa saya tulis juga)
“Laki-laki adalah pemimpin bagi
kaum wanita, karena Alloh telah melebihkan sebagian dari mereka atas
sebagian yang lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta
mereka.” (Qs. an-Nisaa’: 34)
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang
lain, niscaya aku perintahkan seorang
istri untuk sujud kepada suaminya. Dan tidaklah seorang istri dapat
menunaikan seluruh hak Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadapnya hingga ia
menunaikan seluruh hak suaminya. Sampai-sampai jika suaminya meminta dirinya
(mengajaknya jima’) sementara ia sedang berada di atas pelana (yang dipasang di
atas unta) maka ia harus memberikannya (tidak boleh menolak).” (HR. Ahmad)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Jika seorang wanita
melaksanakan shalat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga
kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka
ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban
dalam Shahihnya)
“Siapakah
wanita yang paling baik?”
Jawab beliau, “Yaitu
yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat
suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits
ini hasan
shahih)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Tidak ada hak yang lebih wajib
untuk ditunaikan seorang wanita
–setelah hak Allah dan Rasul-Nya- daripada hak suami” (Majmu’ Al
Fatawa, 32: 260)
2.
Bersungguh-sungguh Memenuhi Hak Suami
Al-Hushain bin Mihshan
rahimahullahu menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Rasulullah saw
karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah saw
bertanya kepadanya: “Apakah engkau sudah
bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab: “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau
terhadap suamimu?” tanya Rasulullah lagi. Ia menjawab: “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku
tidak mampu.” Rasulullah bersabda: “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam
pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu
adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad)
“...Demi Zat yang jiwaku berada di tangannya, seandainya
pada telapak kaki sampai belahan rambut suaminya ada luka/borok yang
mengucurkan nanah bercampur darah, kemudian si istri menghadap suaminya lalu
menjilati luka/borok tersebut, niscaya ia belum purna (belum dianggap
cukup) menunaikan hak suaminya.” [HR. Ahmad (3/159),
dishahihkan Al-Haitsami (4/9), Al-Mundziri (3/55), dan Abu Nu’aim dalam
Ad-Dala’il (137). Lihat catatan kaki Musnad Imam Ahmad (10/513), cet. Darul
Hadits, Al-Qahirah].
Hak-hak suami diantaranya adalah:
a. Mendapatkan Pelayanan yang Baik untuk Penyaluran Hasrat Biologisnya
“Jika seorang pria mengajak
istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan
melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim
no. 1436)
“Demi Dzat yang jiwaku berada
di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya
lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk
langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.”
(HR. Muslim no. 1436)
b.
Permintaan Izin dari Istri ketika akan Melakukan Ibadah
Sunnah
“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya
ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari
no. 5195 dan Muslim no. 1026)
c.
Permintaan Izin dari Istri ketika akan Mendatangkan
Tamu di Rumah
“Bertakwalah kalian dalam urusan
para wanita (istri-istri kalian), karena sesungguhnya
kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan
kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh mengizinkan seorang pun yang
tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian” (HR. Muslim no. 1218)
“Tidak halal bagi seorang
isteri untuk berpuasa (sunnah),
sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya.
Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami
mendapat setengah pahalanya”. (HR. Bukhari no. 5195 dan
Muslim no. 1026)
“Tidak boleh seorang wanita mengizinkan seorang pun untuk masuk
di rumah suaminya sedangkan suaminya ada melainkan dengan izin suaminya.”
(HR. Ibnu Hibban 9: 476. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih
sesuai syarat Muslim)
d.
Permintaan Izin Istri ketika akan Bersedekah
dengan Harta Suami
“Janganlah seorang wanita
menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya”
(HR. Tirmidzi no. 670. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
e.
Melihat Istri dalam Kondisi Terbaik
f. Tidak
Disakiti Hatinya
"Tidaklah seorang isteri menyakiti
suaminya di dunia, melainkan isterinya dari para bidadari Surga akan
berkata, ‘Janganlah engkau menyakitinya. Celakalah
dirimu! Karena ia hanya sejenak berkumpul denganmu yang kemudian
meninggalkanmu untuk kembali kepada kami.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no.
1174), dari Shahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallaahu ‘anhu]
g.
Rasa Syukur Istri atas Nafkah/Kebaikan yang Diberikannya
“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penduduknya adalah para wanita.” Mereka bertanya: “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penduduk neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau: “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka pada suatu masa, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan dihatinya) niscaya ia berkata: “Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.” (HR. Bukhari-Muslim)
h. Dijaga Rahasia
dan Aibnya
Asma’ bintu Yazid radhiallahu ‘anha menceritakan dia pernah berada
di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu kaum lelaki
dan wanita sedang duduk. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
“Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang
diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali
ada seorang istri yang mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama
suaminya?”Maka mereka semua diam tidak ada yang menjawab. Aku (Asma) pun menjawab, “Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami).”
3.
Menjaga Kehormatan Dirinya
“Wanita (istri) salihah
adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada
dikarenakan Allah telah memelihara mereka.”
(QS. An-Nisa:
34)
“Maukah aku beritakan
kepadamu tentang sebaik-baik
perbendaharaan seorang
lelaki, yaitu
istri salihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan menaatinya, dan bila
ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no.
1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah
berkata dalam al-Jami’ush Shahih 3/57, “Hadits
ini shahih di atas syarat Muslim.”)
4.
Membantu Suami dalam Ketakwaan
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Mâidah : 2)
“Semoga Allah merahmati seorang suami yang
bangun di waktu malam lalu shalat dan ia pun membangunkan isterinya lalu sang
istri juga shalat. Bila istri tidak mau bangun ia percikkan air ke wajahnya.
Semoga Allah merahmati seorang isteri yang bangun di waktu malam lalu ia shalat
dan ia pun membangunkan suaminya. Bila si suami enggan untuk bangun ia pun
memercikkan air ke wajahnya.” (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud)
5.
Madrasah Utama untuk Anak-Anaknya
Untuk dapat berperan sebagai madrasah, maka seorang ibu harus
banyak belajar dan meningkatkan kompetensinya dari waktu ke waktu. Tujuan pembelajaran
seorang ibu yang utama adalah untuk menghindarkan anak-anaknya dari siksa api
neraka, menuntun mereka mengetahui tujuan hidupnya, dan menyemangati anak untuk
dapat memberikan manfaat seluas-luasnya.
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu;
penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh
terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa
yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrîm : 6]
“Sebaik-baik perempuan adalah para
perempuan Anshor. Tidaklah rasa malu menghalangi mereka untuk tafaqquh (memperdalam
pemahaman) dalam agama.“ (Dikeluarkan oleh Muslim no. 500, Abu Dâud
no. 270 dan Ibnu Mâjah no. 634)
Selanjutnya mari kita berdoa dan berusaha sekuat daya upaya untuk
dapat menjadi muslimah shalihah. Keberadaan kita, semoga dapat menjadi kado
terindah dari Allah untuk suami dan anak-anak kita. Karena mereka pun telah menjadi
kado terindah untuk kita bukan? Aku mencintai kalian karena Allah duhai suami
dan anak-anakku.. ^^
~~~
Sumber bacaan:
4.
http://semua-tentang-nikah.blogspot.co.id/2012/10/hadits-hadits-nabi-tentang-nikah.html#.WBF7rfQbQdU
Sumber gambar:
1.
https://blog.snapable.com/2013/07/16-gorgeous-wedding-signs-to-point-your-guests-in-the-right-direction/(dengan editan)
2.
http://duniajilbab.tumblr.com/post/122319101400/rasulullah-bersabda-dunia-adalah-perhiasan
(dengan editan)
3.
http://www.agensyahlaa.com/2015/08/tidak-semua-dari-kita-bisa-menjadi.html?m=1
4. http://lerengmujur.blogspot.co.id/2013/12/kado-terindah-untuk-istri.html (dengan editan)
4. http://lerengmujur.blogspot.co.id/2013/12/kado-terindah-untuk-istri.html (dengan editan)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar