Kamis, 27 Oktober 2016

Ibu Profesional (Dalil Pensyariatan)



Untuk melengkapi materi Ibu Profesional, agar keprofesionalan yang sedang saya bangun tidak menyalahi syariat yang sudah Alloh siapkan untuk para muslimah, maka di bawah ini akan saya tuliskan beberapa dalil syariat tentang peran istri dan/atau ibu. Namun sebelum melangkah lebih jauh, maka untuk pembukaan akan saya tuliskan secara singkat terlebih dahulu tujuan pernikahan bagi pasangan muslim. Dalam hal ini, maka akan dijadikan indikator atau tolak ukur apakah jalan berkeluarga yang sedang kita tempuh masih on the right track sesuai tujuan pensyariatan pernikahan.




TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM:

1.    Menyempurnakan Separuh Agama

Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625)

2.    Menjalankan Sunnah Rasulillah Shalallahu ‘Alayhi wa Sallam

Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)

“Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi)

3.    Mendapatkan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Sakinah, mawaddah, dan rahmah secara sederhana saya artikan sebagai rasa tenteram dan tenang dalam hati, rasa saling mengasihi yang tulus, kebahagiaan yang membuahkan kesyukuran, dan saling berpegang menguatkan kesabaran dalam menghadapi berbagai ujian hidup. Suami-istri adalah penjaga aib masing-masing pasangannya, sekaligus juga sebagai motivator dan juga auditor agar pasangan dapat menihilkan aibnya menjadi manusia yang lebih baik lagi.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.“ (QS. Ar-Ruum : 21)

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran : 14)

“Dan orang-orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqaan : 74)

“...Mereka (istri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka..” (QS. Al-Baqoroh :187)

“Empat hal yang merupakan kebahagiaan: isteri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman. Dan empat hal yang merupakan kesengsaraan; tetangga yang jahat, isteri yang buruk, tempat tinggal yang sempit, dan kendaraan yang jelek.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 4021 -at-Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban) dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash secara marfu’. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 282)]

4.    Menjaga Kemaluan dan Pandangan

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad (I/424, 425, 432), al-Bukhari (no. 1905, 5065, 5066), Muslim (no. 1400), at-Tirmidzi (no. 1081), an-Nasa-i (VI/56, 57), ad-Darimi (II/132) dan al-Baihaqi (VII/ 77), dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu)

5.    Menegakkan Hukum Allah sebagai Pilar Rumah Tangga

Syariat atau hukum Allah harus menjadi pilar keluarga muslim. Sehingga di dalam keluarga itu, yang menjadi sumber rujukan segala tindakannya adalah Al-Quran dan Sunnah. Apabila ada salah satu pasangan yang mulai bergeser langkahnya mengikuti pemikiran-pemikiran yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat, maka kewajiban pasangannya untuk kembali menggandeng tangannya dengan segala daya upaya, agar mereka dapat seiring sejalan lagi. Namun, jika segala daya sudah dikerahkan dan tidak ada perbaikan, maka perceraian dalam hal ini dapat dibenarkan.

“Thalaq (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan isteri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim.” (QS. Al-Baqarah : 229)

“Kemudian jika dia (suami) menceraikannya (setelah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” (QS. Al-Baqarah : 230)

6.    Ibadah yang Mendatangkan Pahala

“… Seseorang di antara kalian ber-jima’ dengan isterinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para Shahabat keheranan) lalu bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap isterinya akan mendapat pahala?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain isterinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan isterinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala.[Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1006), al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad (no. 227), Ahmad (V/167, 168), Ibnu Hibban (no. 4155 -at-Ta’liiqatul Hisaan) dan al-Baihaqi (IV/188), dari Abu Dzarr radhiyallaahu ‘anhu]

“Apabila seorang muslim memberi nafkah kepada keluarganya dan dia mengharapkan pahala dengannya maka nafkah tadi teranggap sebagai sedekahnya.”
(HR. al-Bukhari no. 55, 4006, 5351 dan Muslim no. 1002)

“Apa pun yang engkau nafkahkan maka itu teranggap sebagai sedekah bagimu sampai suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.(HR. al-Bukhari no. 5354 dan Muslim no. 1628)

“Satu dinar yang engkau belanjakan di jalan Allah subhanahu wa ta’ala, satu dinar yang engkau keluarkan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada seorang miskin dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya dari semua nafkah tersebut adalah satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.(HR. Muslim no. 995)

7.      Memperoleh Keturunan yang Shalih

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An-Nahl : 72)

“…Dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” (QS. Al-Baqarah : 187)

Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhum, juga Imam-Imam lain dari kalangan Tabi’in menafsirkan ayat di atas dengan anak.

Tujuan-tujuan pernikahan tersebut harus kita evaluasi secara berkala (tentu saja setelah dijabarkan dengan berbagai rincian tindakan), apakah pernikahan dan keluarga kita berjalan selaras dengan tujuan-tujuan itu? Kalau belum atau melenceng, salahnya dimana? Kedepannya harus bagaimana? Itu PR rutin sepanjang pernikahan kita lah yaa.. ^^

Nah setelah kita sudah firm dengan tujuan pernikahan kita, kita lanjut ke pertanyaan selanjutnya. Untuk dapat mewujudkan tujuan pernikahan sebagaimana tersebut di atas, apa tugas yang harus kita lakukan sebagai istri dan/atau ibu? Sengaja saya tidak menuliskan tugas suami disini, karena saya ingin fokus kepada kewajiban saya dulu. Kan hak datangnya setelah kewajiban kita tertunaikan bukan? :D



TUGAS SEORANG ISTRI/IBU:

1.    Memperlakukan Suami Sebagai Seorang Pemimpin yang Ditaati

Dalam hal ini kita harus menempatkan diri kita sebagai anak buah yang patuh terhadap pemimpinnya. Apa saja yang diperintahkan suami kepada kita, maka kita harus sami’na wa athna melaksanakannya. Asal bukan pada hal-hal yang dilarang oleh Allah tentu saja. Pun meski itu berat sekali kita rasakan. Karena inilah jalan surga kita, para istri. Karena suami adalah seorang pemimpin, maka kita pun punya adab untuk memperlakukannya (semoga kapan-kapan bisa saya tulis juga)

Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Alloh telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka.”  (Qs. an-Nisaa’: 34)

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya. Dan tidaklah seorang istri dapat menunaikan seluruh hak Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadapnya hingga ia menunaikan seluruh hak suaminya. Sampai-sampai jika suaminya meminta dirinya (mengajaknya jima’) sementara ia sedang berada di atas pelana (yang dipasang di atas unta) maka ia harus memberikannya (tidak boleh menolak).” (HR. Ahmad)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah dan Rasul-Nya- daripada hak suami” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 260)

2.    Bersungguh-sungguh Memenuhi Hak Suami

Al-Hushain bin Mihshan rahimahullahu menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Rasulullah saw karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah saw bertanya kepadanya: “Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab: “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?” tanya Rasulullah lagi. Ia menjawab: “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah bersabda: “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad)

“...Demi Zat yang jiwaku berada di tangannya, seandainya pada telapak kaki sampai belahan rambut suaminya ada luka/borok yang mengucurkan nanah bercampur darah, kemudian si istri menghadap suaminya lalu menjilati luka/borok tersebut, niscaya ia belum purna (belum dianggap cukup) menunaikan hak suaminya.” [HR. Ahmad (3/159), dishahihkan Al-Haitsami (4/9), Al-Mundziri (3/55), dan Abu Nu’aim dalam Ad-Dala’il (137). Lihat catatan kaki Musnad Imam Ahmad (10/513), cet. Darul Hadits, Al-Qahirah].

Hak-hak suami diantaranya adalah:

    a.  Mendapatkan Pelayanan yang Baik untuk Penyaluran Hasrat Biologisnya

Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436)

Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.” (HR. Muslim no. 1436)

“Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan bisa menunaikan hak Allah sebelum ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami meminta dirinya padahal ia sedang berada di atas punggung unta, maka ia (isteri) tetap tidak boleh menolak. [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1853), Ahmad (IV/381), Ibnu Hibban (no. 1290- al-Mawaarid) dari ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Aadabuz Zifaaf (hal. 284)]

  b.    Permintaan Izin dari Istri ketika akan Melakukan Ibadah Sunnah

Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

  c.    Permintaan Izin dari Istri ketika akan Mendatangkan Tamu di Rumah

Bertakwalah kalian dalam urusan para wanita (istri-istri kalian), karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh mengizinkan seorang pun yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian(HR. Muslim no. 1218)

Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya”. (HR.  Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

Tidak boleh seorang wanita mengizinkan seorang pun untuk masuk di rumah suaminya sedangkan suaminya ada melainkan dengan izin suaminya.” (HR. Ibnu Hibban 9: 476. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

  d.    Permintaan Izin Istri ketika akan Bersedekah dengan Harta Suami

Janganlah seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya” (HR. Tirmidzi no. 670. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

  e.    Melihat Istri dalam Kondisi Terbaik

“Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani, dari ‘Abdullah bin Salam. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 3299)]



  f.     Tidak Disakiti Hatinya
  
"Tidaklah seorang isteri menyakiti suaminya di dunia, melainkan isterinya dari para bidadari Surga akan berkata, ‘Janganlah engkau menyakitinya. Celakalah dirimu! Karena ia hanya sejenak berkumpul denganmu yang kemudian meninggalkanmu untuk kembali kepada kami.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1174), dari Shahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallaahu ‘anhu]

   g.    Rasa Syukur Istri atas Nafkah/Kebaikan yang Diberikannya

“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penduduknya adalah para wanita.” Mereka bertanya: “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penduduk neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau: “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka pada suatu masa, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan dihatinya) niscaya ia berkata: “Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.” (HR. Bukhari-Muslim)

  h.    Dijaga Rahasia dan Aibnya

Asma’ bintu Yazid radhiallahu ‘anha menceritakan dia pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu kaum lelaki dan wanita sedang duduk. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama suaminya?”

Maka mereka semua diam tidak ada yang menjawab. Aku (Asma) pun menjawab, “Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami).”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti setan jantan yang bertemu dengan syaitan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya.” (HR. Ahmad 6/456, Asy-Syaikh Albani rahimahullah dalam Adabuz Zafaf (hlm. 63) menyatakan ada syawahid (pendukung) yang menjadikan hadits ini sahih atau paling sedikit hasan)

3.    Menjaga Kehormatan Dirinya

“Wanita (istri) salihah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka.” (QS. An-Nisa: 34)

“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri salihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan menaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam al-Jami’ush Shahih 3/57, “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)

4.    Membantu Suami dalam Ketakwaan

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Mâidah : 2)

“Semoga Allah merahmati seorang suami yang bangun di waktu malam lalu shalat dan ia pun membangunkan isterinya lalu sang istri juga shalat. Bila istri tidak mau bangun ia percikkan air ke wajahnya. Semoga Allah merahmati seorang isteri yang bangun di waktu malam lalu ia shalat dan ia pun membangunkan suaminya. Bila si suami enggan untuk bangun ia pun memercikkan air ke wajahnya.” (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud)

5.    Madrasah Utama untuk Anak-Anaknya

Untuk dapat berperan sebagai madrasah, maka seorang ibu harus banyak belajar dan meningkatkan kompetensinya dari waktu ke waktu. Tujuan pembelajaran seorang ibu yang utama adalah untuk menghindarkan anak-anaknya dari siksa api neraka, menuntun mereka mengetahui tujuan hidupnya, dan menyemangati anak untuk dapat memberikan manfaat seluas-luasnya.

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrîm : 6]

“Sebaik-baik perempuan adalah para perempuan Anshor. Tidaklah rasa malu menghalangi mereka untuk tafaqquh (memperdalam pemahaman) dalam agama.“ (Dikeluarkan oleh Muslim no. 500, Abu Dâud no. 270 dan Ibnu Mâjah no. 634)

Selanjutnya mari kita berdoa dan berusaha sekuat daya upaya untuk dapat menjadi muslimah shalihah. Keberadaan kita, semoga dapat menjadi kado terindah dari Allah untuk suami dan anak-anak kita. Karena mereka pun telah menjadi kado terindah untuk kita bukan? Aku mencintai kalian karena Allah duhai suami dan anak-anakku.. ^^

 

 ~~~

Sumber bacaan:


Sumber gambar:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar