Sabtu, 23 September 2017

Day 10: Cerdas Finansial

[ADA HAK ALLAH DALAM REZEKI KITA?]

Rezeki berupa harta yang kita miliki tidak serta merta menjadi punya kita seutuhnya. Selain bahwa Allah akan menghisab jalan masuk dan jalan keluarnya, juga lebih dari itu ada hak Allah berupa zakat yang harus kita tunaikan. Zakat ada aturannya yang harus dipenuhi. Baik dari sisi nisab jumlah maupun nisab waktu, juga dari besaran perhitungannya. Selain itu, penerima zakat juga harus tepat sasaran sesuai dengan yang disyariatkan.

Beberapa dasar hukum zakat:



(1). QS. Al-Baqarah: 43
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."

(2).  QS. Al-An'am: 141
"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

(3). QS. Al-Baqarah 277
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati."

(4). QS. At-Taubah: 34-35
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”

(5). QS. Ali Imran: 180
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil terhadap harta-harta yang Allah berikan kepada mereka sebagai karunia-Nya itu menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sesungguhnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala urusan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”

(6). Hadist Rasulullah SAW

Setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya adalah simpanan, yang karenanya pemiliknya akan diadzab pada hari Kiamat, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
“Setiap orang yang memiliki emas dan perak yang tidak menunaikan hak hartanya tersebut, pasti tatkala pada hari Kiamat kelak akan dibentangkan untuknya lempengan-lempengan terbuat dari api, lalu dia dipanggang di atasnya dalam Neraka Jahannam, kemudian lambung, kedua kening dan punggungnya diseterika dengannya. Setiap kali terasa dingin maka diulang lagi untuknya pada hari yang panjangnya 50.000 tahun hingga urusan di antara hamba diputuskan, lalu ia akan melihat jalannya ; apakah ke Surga atau ke Neraka”.
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan zakatnya. Beliau mengabarkan bahwa ia akan diadzab dengan hartanya itu pada hari Kiamat kelak.
Telah diriwayatkan dengan shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
“Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah Azza wa Jalla, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, (maka) pada hari Kiamat hartanya dijelmakan menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang putih kepalanya, karena banyaknya racun pada kepala itu) yang berbusa di dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat. Ular itu mencengkeram dengan kedua rahangnya, lalu ular itu berkata, ‘Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu”.
Sumber: https://almanhaj.or.id/2247-kewajiban-dan-urgensi-zakat.html
---


Terkait fiqih zakat kontemporer khususnya terkait zakat profesi, suami dan saya lebih cenderung untuk tidak mengambil jalan fiqih tersebut. Kami menghitung zakat maal sesuai dengan cara shalaf shalih, tidak dari gaji per bulan. Sama sekali bukan untuk menghindari zakat, tapi kami menjaga agar zakat ini berjalan sesuai kaidah asalnya dimana tercukupi nishab jumlah dan waktunya. Dan jika saat ini pintu zakat masih tertutup untuk kami, maka kami masih punya peluang mendapatkan pahala dari sedekah/infaq. Alhamdulillah 'ala kulli hal..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar